REPUBLIKA.CO.ID, URUMQI -- Kota Urumqi, wilayah Cina dengan penduduk mayoritas Muslim memberlakukan larangan mengenakan burka. Larangan itu diajukan pada Desember oleh parlemen lokal setempat dan disahkan pada Sabtu kemarin. Belum jelas kapan aturan ini akan diterapkan.
Kantor Berita Xinhua mengatakan pelarangan dilakukan karena burka hitam bukan merupakan pakain tradisional asli dari etnis Uighur. Sementara, pakaian tradisional Uigur berwarna cerah.
Urumqi bukan satu satunya kota yang melarang pemakaian burka di tempat umum. Di negara Prancis dan juga Belgia peraturan serupa juga diterapkan.
Di Prancis, penutup muka dilarang dipakai di tempat umum termasuk burka, dan jilbab. Aturan ini diberlakukan dengan dalih, menjaga semangat sekularisme negara itu.
Di Belgia, hukum di sana menyangkut tentang komunikasi social, dimana interaksi antar individu disana mesti saling melihat muka dan tak boleh dihalangi oleh sepotong kain, kata wakil pemerintah Isabelle Niedlispacher.