REPUBLIKA.CO.ID, PARIS --Keputusan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tidak dipatuhi oleh Pemerintah Prancis.
Paris mengklaim bahwa Benjamin Netanyahu memiliki kekebalan dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut atas kejahatan perang. Paris berdalih jika Israel dimana Netanyahu tinggal, yang dilaporkan bertanggungjawab atas kematian lebih dari 44 ribu warga Gaza, zionis bukan anggota ICC.
Klaim tersebut muncul segera setelah kabinet Netanyahu menyetujui gencatan senjata yang didukung Prancis di Lebanon. Pernyataan tersebut bertentangan dengan sikap Paris terhadap surat perintah penangkapan kejahatan perang ICC tahun lalu yang dikeluarkan terhadap Vladimir Putin, pemimpin lain dari negara non-anggota.
Setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, pada Jumat, Prancis awalnya mengisyaratkan bahwa mereka akan memenuhi kewajibannya sebagai penanda tangan statuta Roma, dokumen pendirian ICC, jika salah satu dari mereka mengunjungi negara tersebut.
Pada Rabu, Kementerian Luar Negeri Prancis tampak mengubah nadanya dan mengklaim Netanyahu memiliki kekebalan karena Israel bukan penanda tangan statuta tersebut. "Suatu negara tidak dapat dianggap bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya dalam hal hukum internasional sehubungan dengan kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan pihak ICC," kata pernyataan Prancis tersebut.
"Kekebalan semacam itu berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri lain yang bersangkutan, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka.”
Israel telah memberi tahu ICC bahwa mereka bermaksud untuk mengajukan banding atas surat perintah penangkapan, yang digambarkannya sebagai “tidak berdasar” dan “tanpa dasar fakta atau hukum”, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Netanyahu pada Rabu.
“Jika ICC menolak banding tersebut, ini akan menggarisbawahi kepada teman-teman Israel di AS dan di seluruh dunia betapa biasnya ICC terhadap Negara Israel,” kata pernyataan itu.