REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS — Seorang warga Texas, Amerika Serikat, telah secara resmi didakwa oleh dewan juri dalam kasus percobaan penenggelaman seorang anak perempuan Amerika keturunan Palestina. Wanita paruh baya tersebut didakwa mencoba menenggelamkan balita perempuan berusia tiga tahun pada awal tahun ini, yang menurut polisi dimotivasi oleh kebencian rasial.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Elizabeth Wolf, berusia 42 tahun, didakwa oleh dewan juri di Tarrant County dalam dakwaan yang diajukan bulan lalu. Dakwaan terhadap Wolf tersebut dinilai bisa meningkat menjadi kejahatan kebencian, menurut catatan pengadilan yang terungkap pada Selasa (3/9/2024), seperti dilaporkan Aljazirah.
Wolf, yang perwakilannya tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar, didakwa atas percobaan pembunuhan berencana terhadap seseorang yang berusia di bawah 10 tahun. Wolf diduga dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh pada seorang anak. Unsur kejahatan kebencian dalam dakwaan tersebut dapat memperberat hukuman Wolf jika ia terbukti bersalah.
Menurut laporan polisi, serangan pada bulan Mei itu terjadi di sebuah kolam renang kompleks apartemen di pinggiran kota Dallas-Fort Worth, Euless. Pada saat itu, tersangka mendekati ibu dari anak perempuan berusia tiga tahun, yang juga berada di kolam renang bersama putranya yang berusia enam tahun, dan bertanya dari mana mereka berasal. Tersangka kemudian mencoba menenggelamkan anak berusia tiga tahun itu. Dia juga berusaha meraih anak laki-laki berusia enam tahun, kata laporan polisi.
Sang ibu berhasil menarik putrinya dari air, kata polisi, dan petugas medis setempat merespons ke tempat kejadian. Anak-anak tersebut secara medis dinyatakan selamat.