REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyampaikan, tenaga kerja asing (TKA) sebagai guru-guru agama apa pun tidak diperbolehkan lagi masuk di Indonesia.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Maksum Machfoedz, menyayangkan pemberlakuan regulasi tersebut. Karena di era perkembangan teknologi informasi kini, pengaruh radikalisme bisa diakses dengan begitu mudah.
Karenanya, kata Kiai Maksum, penangkalan paham radikalisme ialah dengan kekuatan ideologi. “Akidah yang keblinger kita lawan dengan akidah yang istiqamah. Inilah peran kehadiran negara dalam menyapa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang besar, semisal NU,” ujar KH Maksum Machfoedz, Ahad (4/1).
Sebab, demikian Kiai Maksum, kapasitas ormas dalam memproteksi secara ideologis masyarakat begitu penting. Misalnya, NU yang berperan bersama-sama ormas besar lainnya dalam mengedukasi secara damai umat Islam agar menjauhi sikap dan pemikiran ekstrem.
Dengan begitu, kekerasan bisa diatasi justru dengan menggiatkan, bukan membatas-batasi, lembaga pendidikan. “Hanya itu caranya. Bukan dengan bedil atau kekuasaan,” tutup KH Maksum Machfoedz, Ahad (4/1).