Selasa 23 Dec 2014 18:05 WIB

DMI: Tak Perlu Peraturan untuk Khutbah Jumat

Rep: C01/ Red: Erdy Nasrul
Dewan Masjid Indonesia
Foto: Republika/Yasin Habibi
Dewan Masjid Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama berencana untuk membuat batasan dalam khutbah Jumat demi menekan potensi provokasi. Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai sebaliknya karena menurut DMI, provokasi merupakan tanggung jawab individu bukan agama.

"Sebenarnya tidak usah diatur," jelas Sekretaris Jendral DMI Imam Daruqthi pada Republika Online, Selasa (23/12). Imam menilai provokasi tergantung dari pemahaman pribadi seseorang. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan ialah menggiatkan edukasi melalui seruan yang baik, bukan membuat aturan pembatasan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).

Pasalnya, ketika pembatasan khutbah Jumat masuk ke dalam rancangan undang-undang, terdapat kesan bahwa ada upaya dari negara untuk mengatur-atur agama. Terlebih, ketika pembatasan ini menjadi undang-undang, maka negara terlihat semakin dalam mengatur urusan-urusan keagamaan. Jika hal ini dibiarkan, Imam menilai negara cendrung menjadi "otoriter".

Karena itu, Imam menilai pemerintah lebih baik menggiatkan seruan-seruan agar rumah ibadah tak menjadi media untuk memprovokasi. Sebaliknya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, bisa menanamkan pada masyarakat bahwa rumah ibadah merupakan sarana bersatunya umat dan disesuaikan dengan ajaran masing-masing. "Agama itu kan pada dasarnya tidak membuat permusuhan. Yang salah itu ya orangnya," terang Imam.

Berdasarkan hal itu, ketika ada seseorang yang mencoba untuk memprovokasi melalui dakwah atau khutbah Jumat, maka perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan individu, bukan agama. Terlebih jika orang tersebut melakukan provokasi anti agama tertentu. Perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Untuk itu, penyelesaiannya bisa melalui jalur hukum biasa. "Jadi, intinya khutbah agama tidak memerlukan aturan," lanjut Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement