Selasa 23 Dec 2014 17:17 WIB

RUU PUB Bentuk Intervensi Pemerintah

Rep: C03/ Red: Erdy Nasrul
Prof Dr Komarudin Hidayat
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prof Dr Komarudin Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) dinilai dapat menjadi regulasi yang mengatur hak beragama terutama bagi agama dan kepercayaan diluar agama yang disahkan undang-undang. Sebagaimana isi konstitusi yang menyebut salah satu kewajiban negara adalah melindungi hak-hak warga negaranya termasuk dalam beragama dan menjalankan keyakinan.

Meski demikian, menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Komarudin Hidayat mengatakan RUU PUB di mana salah satu poin utamanya  akan mengatur tentang hak beragama termasuk hak kependudukan bagi warga negara yang menganut agama atau kepercayaan diluar yang disahkan undang-undang,  dalam pelaksanaannya diharapkan tidak mengganggu keberadaan agama-agama yang sudah disahkan oleh konstitusi. “Jadi negara mengatur agar tidak terjadi benturan, bagaimana mereka dijaga haknya tapi juga implementasi hak beragama juga jangan merugikan eksistensi agama yang lain,” tutur Komarudin Hidayat kepada Republika, Selasa sore (23/12).

Komarudin melihat di tengah Indonesia yang majemuk dengan agama dan aliran kepercayaan, pemerintah mencoba melakukan intervensi melalui RUU PUB untuk memetakan agama resmi dan aliran kepercayaan. Meski banyak sudut pandang dalam memberikan definisi agama, namun menurutnya setiap aliran kepercayaan yang ada di Indonesia wajib mendapat perlindungan dari negara. “Oleh karena itu, jangan sampai kemudian atas nama agama, mayoritas menindas minoritas itu tidak boleh dimata negara atau siapapun berhak mendapat perlindungan,” tuturnya.

Menurutnya masyarakat dapat menyambut niat baik pemerintah, terlebih kata Komarudin hal ini agar tidak ada lagi anarkis dan saling mengecam anatar pemeluk agama. “yang punya hak paksa itu hanya negara, ruang publik itu yang mengatur negaram jadi agama itu tunduk pada aturan negara, pada konstitusi,” katanya.

Terkait hak kependudukan warga negara yang menganut aliran kepercayaan. Menurut Komarudin setiap warga negara apapun agama dan kepercayaannya berhak tinggal dan menetap di Indonesia. Namun, Kata Komarudin hal ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk menjaga kerukunan dan kedamaian hidup berdampingan antar umat beragama. “Bagaimana koeksistensi damai, ini tugas negara kemudian menjaga bagaimana kelompok agama hidup berdampingan tanpa saling mengancam,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement