Kamis 11 Dec 2014 19:10 WIB

FUUI: Jika Dapat Ancaman, Boleh Ucapkan Selamat Natal

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
 Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Ulama Umat Islam (FUUI), KH Athian Ali M menjelaskan dalam agama Islam tidak diperbolehkan bagi umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal."Sudah ada fatwanya yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata KH Athian Ali kepada ROL, Kamis (11/12).

Menurut KH Athian, permasalahan tersebut bukanlah masalah yang sederhana. Ia menilai umat Islam harus tetap mempertahankan akidah dan keislamannya walau harus melakukan toleransi umat beragama.

"Jika mendapat ancaman seperti dibunuh, boleh mereka mengucapkannya," ujar Kiai Athian.

Ia menjelaskan ada tiga hal yang perlu diketahui oleh umat Muslim. Pertama, bila umat Muslim mengucapkan selamat Natal kepada agama lain dan ia meyakininya maka keislamannya telah gugur. Kedua, mengucapkan selamat tersebut telah dilarang melalui fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI. Ketiga, umat Muslim boleh mengucapkan selamat natal bila ia mendapatkan ancaman seperti dibunuh atau sebagainya.

"Namun, sebisa mungkin kita harus dapat menjaga akidah dan keimanan serta keislaman kita, jangan sampai Allah murka," kata Kiai Athian. Kiai Athian menambahkan, toleransi itu tidak harus masuk dalam prinsip keyakinan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement