Kamis 11 Dec 2014 16:31 WIB

Soal Atribut Natal, IKADI: Fatwa MUI Sebut Melarang

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
 Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Ikatan Dai Seluruh Indonesia (IKADI) Satori Ismail mengatakan, fatwa larangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengucapkan selamat natal bagi umat Muslim sudah jelas "Fatwa MUI sudah jelas mengenai hal tersebut," kata Kiai Satori kepada ROL, Kamis (11/12).

Kiai Satori mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa larangan untuk mengucapkan selamat natal kepada masyarakat non-Muslim. Selain itu, pemakaian atribut natal juga bagi pegawai Muslim juga telah dijelaskan MUI.

"Toleransi boleh, tapi tidak serta merta memaknainya dan merayakannya," kata Kiai Satori kepada ROL, Kamis (11/12).

Sebelumnya, pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, mengomentari kicauan Ustaz Yusuf Mansur. Dalam pendapatnya, Ustaz Yusuf Mansur mengajak kaum Muslim untuk tidak memberi ucapan selamat Natal.

Mengetahui hal itu, Ulil sepertinya tergelitik untuk ikut berkomentar. Bahkan, Ulil seolah sedang 'mengajari' Ustaz Yusuf Mansur bahwa tidak ada larangan dalam Alquran dan hadis bagi umat Islam untuk mengucapkan Natal. "Baru nyetatus, nanggepin Ustaz Yusuf Mansur. Waddaya think, guys? :)," katanya melalui akun Twitter, @ulil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement