REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) membantah akan membuat UU yang mengatur materi khutbah. Berita yang menyatakan Kemenag akan mengatur materi khutbah itu sebuah kekeliruan.
Kepala Balitbang Kemenag Abdul Rahman Mas'ud menyatakan, pihak Kemenag yang sebenarnya itu akan membuat UU yang akan mengatur penyiaran untuk semua agama. "Bukan khutbah yang selama ini beredar di masyarakat," ungkap Mas'ud saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Kamis (27/11).
Mas'ud menjelaskan, Kemenag akan membuat RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang salah satunya mengatur penyiaran semua agama yang bersifat eksternim. Jadi, katanya, Kemenag akan mengatur segala penyiaran untuk semua agama yang disiarkan ke ruang publik.
Menurut Mas'ud, masalah UU tentang penyiaran agama sebenarnya sudah pernah ada di Indonesia. "Aturan penyiaran agama pernah ada pada 1979 atau 1981, kalau gak salah," kata Mas'ud. Namun, katanya, aturan menteri agama itu tidak berjalan efektif.
Mas'ud mengatakan, karena UU tersebut tidak berjalan efektif, maka Kemenag akan membuat UU yang baru terkait penyiaran agama. Menurutnya, aturan ini dibuat agar kehidupan beragama tidak saling mengganggu antara umat satu agama dengan agama lainnya. Ia mengharapkan, RUU yang akan dibuat ini bisa berjalan efektif ke depan di Indonesia.
Mas'ud juga menegaskan, UU ini bertujuan agar pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan. Selain itu, penyiaran agama ini juga diharapkan bisa terlaksana dengan tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama.
"Pelaksanaan penyiaran agama juga kelak tidak membawa provokasi," kata Mas'ud. Sehingga, katanya, penyiaran ini bisa membawa perdamaian dan ketertiban antar umat beragama.