REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan pada penyelenggaraan ibadah haji.
Reformasi akan menyentuh tiga aspek penyelenggaraan haji, yakni reformasi pendaftaran haji, reformasi pelayanan selama di Tanah Air, dan reformasi pelayanan jamaah di Tanah Suci.
“Pertama, adalah reformasi Pendaftaran haji. Kita sudah punya UU Pengelolaan Keuangan Haji, yang saat ini masih dalam masa transisi. Pendaftaran haji tidak masuk ke rekening Menteri, tapi langsung ke Badan pengelola. Ke depan, Siskohat harus lebih baik dan transparan,” ujar Lukman dalam sambutannya pada rapat Evaluasi Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014 M, di Kemenag.
Lukman juga memnyinggung perlunya peningkatan pelayanan dan pembinaan jamaah haji selama berada di Tanah Air. Sekaligus meningkatkan pembinaan agar para jamaah memiliki pemahaman tentang haji yang lebih baik sebelum berangkat ke tanah suci.
“Kedua, pembinaan dan pemahaman tentang manasik haji dan lain sebagainya harus dicermati dan diperhatikan secara lebih baik dan detail, termasuk juga distribusi buku manasik haji,” ujar Menag.
Menag juga mengimbau penyelenggara haji untuk meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
“Jadi sejak jamaah mendarat, beraktivitas, hingga meninggalkan Tanah Suci harus kita perbaiki (pelayanannya),” tandas Menag.
Menag berasumsi, persoalan pendaftaran haji, pelayanan selama di Tanah Air, dan pelayanan jamaah di Tanah Suci merupakan tiga hal yang paling mendesak untuk segera diperbaiki.
“Tiga hal ini akan jadi acuan kita,” pungkas dia.