Rabu 29 Oct 2014 16:07 WIB

Ini Esensi RUU Perlindungan Umat Beragama

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah dari Kementerian Agama yang akan merumuskan RUU perlindungan umat beragama mendapat apresiasi dari organisasi kemasyarakatan MUI dan PBNU. Menurut Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan RUU perlindungan umat beragama ini merupakan langkah strategis yang dilakukan Kemenag untuk melindungi umat beragama.

Ia menjelaskan, dengan adanya RUU ini diharapkan perlindungan umat beragama di Indonesia dapat diwujudkan. Baik untuk agama mayoritas maupun agama minoritas.  Ia menambahkan, secara konstitusi sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi umat beragama yang ada di Indonesia.

"Pertama kita mengapresiasi langkah yang dilakukan dengan merumuskan RUU ini. Kita dari MUI biasanya akan diajak untuk membahas substansi dari RUU ini," ujar Amirsyah Tambunan kepada Republika, Rabu (29/10).

Sedangkan menurut ketua PBNU, Maksum Machfoedz point penting yang harus terdapat dalam draft RUU perlindungan umat beragama yaitu berkaitan dengan etika antar pemeluk agama. Menurutnya, dalam RUU ini harus terdapat point yang mengatur umat beragama untuk menghargai keberagaman. Hal ini dikarenakan agar tidak ada upaya untuk memprovokasi umat beragama untuk membenci agama lain. Sehingga upaya kekerasaan dapat berkurang.

"Point pentingnya harus ada etika atau tata krama yang jelas. Ini harus kita bingkai dalam hukum agar kekerasaan tidak terjadi di Indonesia. Sehingga ada harmonisasi antar umat beragama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement