Rabu 15 Oct 2014 11:01 WIB

Hukum Donor Sperma (1)

Proses donor sperma.
Foto: Abc.net.au/ca
Proses donor sperma.

Oleh: Hafidz Muftisany      

Seorang pesohor penyanyi dangdut berniat melakukan suntik sperma. Sebabnya, ia divonis menderita kanker rahim.

Sang artis pun sudah berencana ke luar negeri untuk melakukan tindakan tersebut. Ia juga menyebut sudah ada laki-laki yang akan mendonorkan spermanya. Yang jelas, laki-laki tersebut bukan suaminya karena sang artis kini berstatus janda. Bagaimana Islam memandang persolanan inseminasi buatan atau bayi tabung ini?

Sebelum mengulik inseminasi buatan, ada beberapa cara yang dikenal dalam proses ini. Pertama, sperma diambil dari suami dan disuntikkan ke rahim istrinya karena ada masalah dalam pembuahan normal. Kedua, sperma diambil dari lelaki lain disuntikkan ke rahim wanita yang tidak ada hubungan suami istri

Ketiga, sperma diambil dari seorang suami, disemaikan ke indung telur wanita lain yang bukan istrinya, kemudian dicangkokkan ke rahim istrinya. Keempat, sperma dan sel telur diambil dari sepasang suami istri, kemudiaan dicangkokkan ke rahim wanita lain.

Kelima, sperma dan sel telur diambil dari laki-laki dan wanita lain, kemudian dicangkokkan ke rahim sang istri. Keenam, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, kemudian disuntikkan ke rahim istri lain sang suami.

Dalam permasalahan ini, ulama dunia pernah berkumpul di Amman, Yordania, pada 1986 untuk memutuskan hukum inseminasi buatan dalam forum Majma’ul Fiqhil Islamy. Dalam putusan berjudul Athfaalul Anaabiib (bayi tabung), forum yang saat itu juga dihadiri ulama dari Indonesia memutuskan beberapa hal.

Untuk poin pertama dalam inseminasi buatan, yakni sperma diambil dari suami dan sel telur diambil dari istri, kemudian disuntikkan ke rahim istri maka hal tersebut dibolehkan dengan syarat.

Syarat yang dimaksud, yaitu tindakan ini sudah sangat dibutuhkan karena keinginan besar memiliki anak dengan cara lain tidak menghasilkan. Selain itu, tindakan inseminasi buatan tersebut mestilah memastikan faktor keselamatan dan keamanan.

Syarat berikutnya, yaitu aurat vital si wanita harus tetap tertutup. Tidak boleh juga memastikan jika tindakan inseminasi buatan ini akan mutlak berhasil. “Kegagalan proses operasi perlu diperhitungkan. Termasuk, antisipasi pelanggaran amanah dari orang-orang rumah sakit yang sengaja mengganti sperma atau sel telur milik orang lain.”

Selain itu, forum tersebut mutlak melarang proses inseminasi buatan poin kedua hingga keenam. Beberapa alasannya, yaitu melibatkan orang lain yang tidak ada hubungan pernikahan sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement