Sabtu 13 Sep 2014 17:17 WIB

MUI: Sertifikasi Halal Otoritas Ulama

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang rencananya akan menjadi badan dalam mengeluarkan sertifikat halal.

Mereka menilai, pengeluaran sertifikat halal adalah otoritas ulama, dalam hal ini MUI.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pengeluaran fatwa sampai sertifikasi produk halal merupakan aspek kesesuaian syariah. "Pemerintah sebaiknya tidak ikut mengurusi hal semacam itu," katanya kepada Republika, Sabtu (13/9).

Menurutnya, setifikasi halal adalah fatwa tertulis yang proses audit sampai pengeluaran fatwa adalah satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Auditor merupakan aspek hulu, sedangkan hilirnya adalah fatwa. "Dan itu otoritas ulama, yakni MUI," ujarnya.

Dia mengatakan, MUI yang selama 25 tahun telah mengeluarkan sertifikasi halal tentu sudah matang terkait hal tersebut. Praktik yang selama ini dijalankan oleh Komisi Fatwa MUI telah berjalan dengan baik sesuai kewenangannya.

Menurutnya, hal itu hanya perlu diperkuat dengan perbaikan yang diperlukan. Tetapi tidak perlu ada lembaga lagi yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal. Sebab, kata dia, hal itu akan membuat bingung masyarakat.

"Kalau ada banyak lembaga yang mengeluarkan fatwa nanti akan menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena banyak dissenting opinion," katanya.

Dia membantah kalau hal itu sebagai bentuk monopoli. Dalam undang-undang tentang Standar Penilaian Kesesuaian, standarisasi tidak ada monopoli. Sebab, sertifikasi halal bukan merupakan komoditas jual beli.

Amirsyah mengaku, selama ini tidak ada patokan khusus untuk biaya sertifikasi halal. Biaya itu hanya bentuk sukarela. 

Dia menambahkan, dalam kajian yang dilakukan MUI, teridentifikasi 11 poin yang dianggap penting. Poin satu hingga 10, yakni mulai dari pengawasan, penindakan, penyelidikan dan lain-lain itu peran badan yang nanti akan dibentuk. 

Badan ini mempunyai fungsi strategis sebagai regulator untuk membuat aturan secara teknik operasional.

Menurutnya, peran itu memang sangat strategis dan MUI mengusulkan badan itu langsung di bawah presiden. "Tapi satu poin lagi yakni pengeluaran fatwa dan sertifikasi tetap berada di MUI," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement