Oleh: Hafidz Muftisany
Meski haji kedua kali tidak dilarang, membantu kepentingan umum lebih utama.
Diundang menjadi tamu Allah di Makkah adalah impian setiap Muslim. Kewajiban haji sebisa mungkin bisa dilaksanakan sekali seumur hidup. Syarat istitha'ah (mampu) baik dalam dana, fisik, maupun mental berusaha dipenuhi.
Tak jarang di Indonesia, banyak kaum Muslimin yang memiliki bekal menunaikan haji tak hanya sekali. Keutamaan amalan haji yang sangat besar membuat orang yang memiliki kemampuan berhaji merasa tak cukup sekali melaksanakan kewajiban tersebut.
Allah SWT berfirman, "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (QS Ali Imran [3] :97).
Di sisi lain karena masalah kapasitas Masjidil Haram terbatas, masing-masing negara mendapat kuota haji. Di Indonesia, seorang yang sudah memiliki kemampuan berangkat meski antre bertahun-tahun demi menunaikan kewajibannya. Lalu, bagaimana hukumnya orang yang ingin menunaikan haji berkali-kali karena dia mampu?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa singkat tentang naik haji sekali seumur hidup. MUI dalam rapat kerja nasional tahun 1984 mengeluarkan fatwa tentang kewajiban ibadah haji.
MUI menegaskan, kaum Muslimin Indonesia hendaknya memahami betapa luas dan kompleksnya masalah yang dihadapi Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia dalam menyelenggarakan pelayanan ibadah haji.
Setiap tahun jumlah jamaah semakin bertambah sementara lingkungan alamiah untuk pelaksanaan ibadah haji terbatas. Dalam tugas tersebut, baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia dituntut untuk menyediakan fasilitas dan berbagai kemudahan bagi tamu-tamu Allah tersebut.
Karena alasan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa jika ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup meski kemampuan yang dimiliki oleh setiap Muslim berbeda-beda.
Kemudian, MUI mengimbau agar jamaah yang sudah berangkat haji namun mampu kembali berangkat agar memberi kesempatan kepada orang lain, terutama keluarga yang belum pernah melaksanakan ibadah haji.