Jumat 08 Aug 2014 14:03 WIB

Hukum Bermazhab (2-habis)

 Dalam Islam dikenal empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Dalam Islam dikenal empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

Oleh: Hafidz Muftisany

Majelis Tarjih Muhammadiyah dibentuk juga untuk mengambil pendapat terkuat yang sesuai Alquran dan sunah.

Dalam keterangannya, Muhammadiyah tidak bermazhab salah satu dari empat imam. Dalam menyikapi perbedaan dalam sebuah masalah, Muhammadiyah mengambil berbagai pendapat untuk dinilai mana yang memiliki dasar yang kuat, kemudian dipilih. Sistem inilah yang membentuk majelis tarjih.

Lembaga Fatwa dan Riset Kerajaan Arab Saudi menegaskan, bermazhab hanya boleh dinisbatkan kepada empat imam mazhab. Mereka adalah mujtahid yang memiliki kemampuan untuk memberikan fatwa. Apabila seseorang melakukan ijtihad dan salah maka ia mendapat satu pahala. Jika benar ia mendapat dua pahala.

Seseorang jika tidak mampu menyimpulkan hukum diperbolehkan bertaklid kepada ulama mazhab, hingga dia merasa tenang. Jika belum merasa tenang, dia boleh bertanya kepada ulama lain hingga hatinya puas.

Namun, Lembaga Fatwa yang saat itu dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyarankan setiap Muslim belajar ilmu-ilmu Islam agar mampu menyimpulkan hukum dari Alquran dan sunah. Seseorang juga tidak boleh bertaklid dalam masalah yang mampu dia simpulkan sendiri berdasar pemahaman yang benar.

Dalam kesimpulannya, Lembaga Fatwa dan Riset Kerajaan Arab Saudi menyebut, tidak wajib selalu mengikuti pendapat imam mazhab. Karena, mereka juga manusia yang juga melakukan kesalahan. Yang boleh diikuti hanya pendapat mazhab yang benar sesuai dalil.

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin dalam Al Halal wal Haram menasehati agar seseorang tidak fanataik dalam mazhab tertentu. Menurut Syekh Utsaimin, pasti ada di antara kelompok-kelompok tersebut yang bersikap pertengahan. Setiap orang bisa mengambil pendapat seorang ulama atau imam asalkan pendapatnya didasarkan pada Kitabullah dan sunah Rasul.

Fanatik terhadap salah satu mazhab, terang Syekh Utsaimin, terkadang membuat orang menyesatkan orang lain, padahal pendapat orang tersebut yang lebih dekat kepada kebenaran.

Hendaknya, kaum Muslimin lebih menjaga persatuan dibanding menonjolkan perbedaan dalam mazhab. Seperti firman Allah SWT dalam surah al-Anfal ayat 46. "... dan janganlah kamu berselisih yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan…."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement