REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana dibentuknya badan hukum terpisah untuk mengelola dana haji dikritisi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Rencana tersebut digagas oleh Kementerian Agama.
Kemenag bahkan telah membuat draf RUU Pengelolaan Dana Haji yang tengah dalam masa pembahasan bersama komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau dibikin badan belum tentu lebih baik, apalagi kalau bentuknya swasta. Keuangan haji itu harus di Kemenag, asalkan amanah," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat dihubungi RoL pada Kamis (19/6).
Menurutnya, pengelolaan dana haji yang dipisahkan dengan penyelenggaraan akan membuat fungsi Kemenag, dalam hal ini, Ditjen PHU menjadi kurang berfungsi. "Ditjen harus diberi otoritas yang besar dengan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan dananya," lanjut dia.
Terpisah, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin menegaskan, pengajuan pemerintah untuk membuat RUU Pengelolaan Dana Haji atas pertimbangan optimalisasi dana haji yang besar. Badan keuangan tersebut, lanjut dia, nantinya akan dibuat independen, punya otonomi sendiri dan terdiri dari badan pelaksana serta dewan pengawas.
"Soal kriterianya seperti apa, komposisi kepengurusan seperti apa, transparansinya bagaimana, itu akan didalami bersama DPR," ujarnya. Ia juga menegaskan, badan tersebut akan tetap ada di bawah pengawasaan pemerintah.