Senin 09 Jun 2014 19:52 WIB

Pembela Mustadh'afin (2-habis)

Kaum fakir miskin saat antre pembagian zakat di rumah seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara/Yusran Uccang
Kaum fakir miskin saat antre pembagian zakat di rumah seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan.

Oleh: Ahmad Hasan Ridwan

Institusi zakat, infak dan sedekah (ZIS) telah memberikan warna bagi arah pembangunan kesalehan umat.

Peran penting ZIS berusaha untuk tidak saja mewujudkan insan paripurna sebagaimana tersebut di atas, melainkan juga mempunyai keseimbangan (equilibrium) yang kuat antara membangun umat menuju kesalehan spiritual dan material baik dalam kehidupan masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan.

Untuk mewujudkan arah dan tujuan pembangunan kesalehan umat itu, Lembaga ZIS sebagai institusi dituntut untuk berdiri kokoh membela kaum mustad’afin (mustahik).

Lembaga ZIS bergerak untuk mengelola dan mengatasi problematika yang dihadapi umat, suatu kenyataan yang terkuak daftar panjang masalah kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan masalah kesehatan.

Partisipasi aktif lembaga ZIS menjalankan fungsinya sebagai pengelola dana ZIS direalisasikan dalam bentuk program-program prioritas, terutama diarahkan pada tema sosial dan kesehatan.

Program ini berpijak pada fungsi religius, dan melaksanakan fungsi sosial. Lembaga ZIS akan berhasil menyelenggarakan kegiatannya jika kedudukannya dapat mengintegrasikannya ke dalam kehidupan masyarakat yang melingkupinya terutama masyarakat di pedesaan yang masih terbelakang.

Program sosial dan kesehatan ini dirancang untuk mengisi kebutuhan riil umat. Sehingga dalam jangka panjang terjadinya proses internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam jiwa setiap muslim, dan membukakan ruang bagi koeksistensi dan akses terhadap dan nilai-nilai agama yang tentu saja mesti diamalkan. Wallahu a’lam bish shawwab.

*Dekan I FSH UIN-SGD Bandung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement