Ahad 08 Jun 2014 08:26 WIB

Membedah Fikih Zakat Indonesia (3)

Fikih zakat.
Foto: Blogspot.com
Fikih zakat.

Oleh: Laily Dwi Arsyianti*

Menurut Musthafa as-Siba’i (Dosen Universitas Damaskus, Suriah), golongan masyarakat yang harus mendapat jaminan sosial terbagi dalam lima kategori.

Pertama, wajib dipelihara dan diberi jaminan sosial: fakir miskin, orang sakit, orang buta, orang lumpuh, orang lanjut usia, ibnu sabil, anak gelandangan, serta tawanan perang.

Kedua, wajib mendapat bantuan: gharimin, orang yang terhukum pidana karena perbuatan tidak disengaja yang diwajibkan membayar denda, serta orang yang kehabisan biaya perjalanan yang berada dalam perantauan.

Ketiga, berhak atas jaminan keselamatan sebagai tamu di suatu lingkungan masyarakat muslim. Keempat, jaminan untuk sama-sama merasakan nikmat, seperti pada waktu panen raya.

Kelima, jaminan untuk saling membantu keperluan hidup rumah tangga, seperti orang yang sudah berhajat untuk menikah tetapi tidak mampu membiayai perkawinan.

Mohammad Natsir menegaskan, risalah Rasulullah SAW bukan dijadikan ajang perebutan hak, melainkan pelombaan memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap sesama manusia.

Jika ditinjau dari hikmah, zakat sebagai salah satu upaya dalam mengentaskan kemiskinan dapat dikembangkan melalui tipologi pemberdayaan dhuafa yang dibangun di dalam buku ini berdasarkan kemauan dan kemampuan kaum dhuafa (Beik dan Baga, 2011).

Ada 4 tipologi, yaitu kaum dhuafa yang memiliki cukup kemauan dan kemampuan untuk mau berubah (Tipe 1), kaum dhuafa yang kurang memiliki kemauan tapi cukup kemampuan (Tipe 2), kaum dhuafa yang memiliki cukup kemauan tapi ku rang kemampuan (Tipe 3), dan kaum dhuafa yang kemauan dan ke mampuannya kurang (Tipe 4).

*Dosen Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement