REPUBLIKA.CO.ID,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menurut Haedari, telah menyusun draf pedoman pemberian pendidikan ekstrakurikuler di sekolah se-Indonesia.
"Kami tinggal mengajukan semacam kerja sama dan kesepahaman MoU antara Kemendikbud dan Kemenag, sehingga ada dokumen resmi yang akan jadi pedoman bagi sekolah se-Indonesia," lanjutnya.
Draf ekstrakurikuler tersebut meliputi petunjuk filosofis dan teknis bimbingan, pembinaan, pengkajian, dan diskusi agama Islam kepada siswa secara terstruktur di bawah bimbingan guru agama. Porsi yang diambil adalah enam jam mata pelajaran per minggu.
"Inginnya sebelum puasa itu sudah bisa diterapkan, atau sekitar Juni dan Juli. Diterapkan secara bertahap, jika yang sudah selesai itu SD, ya SD dulu yang kita terapkan," katanya.
Sementara, untuk menarik minat siswa dalam mempelajari agama Islam, konsep pendidikan PAI dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) pun dirancang. Pemberlakuannya dimulai berbarengan dengan penerapan Kurikulum 2013.
Menanggapi pemberitaan tentang pelecehan dan kekerasan seksual di sekolah, ia menilai hal tersebut sebagai dampak dari era keterbukaan informasi. Pengaruh eksternal seperti televisi dan internet, misalnya, memengaruhi pola perilaku anak dan memicu perilaku negatif.
Namun, ia tidak mau menggeneralisasi karena kasus tersebut hanya terjadi di sekolah-sekolah tertentu dengan siswa yang tertentu pula. "Tidak di semua sekolah terjadi kekerasan, itu hanya sebagian kecil saja," katanya.