Selasa 13 May 2014 18:56 WIB

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi (2)

Air mani (ilustrasi).
Foto: Renishaw.com
Air mani (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut para ulama, jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani.

Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya, untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.

Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.  Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.   

“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama.”

“Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarah Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.”

(Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)

Sedangkan madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.

Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.

sumber : Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement