Selasa 13 May 2014 18:28 WIB

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi (1)

Air mani (ilustrasi).
Foto: Renishaw.com
Air mani (ilustrasi).

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya apabila seseorang sering atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari kemaluan disebabkan melihat atau memikirkan hal-hal yang porno?

Disebabkan dari ini pula kemungkinan orang tersebut mengalami buang air kecil (kencing) tidak tuntas sehingga setiap mau shalat ada perasaan keluar sisa air kencing tadi, bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Setelah memerhatikan pertanyaan di atas, maka kami menyimpulkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, mengenai hukum melihat dan membayangkan hal yang porno dalam kasus ini jelas tidak diperbolehkan karena termasuk zina mata dan zina pikiran.

Zina yang seperti ini masuk dalam kategori sebagai zina majazi. Sedang zina hakiki adalah memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan lain yang diharamkan.

Kedua, mengenai hukum cairan yang keluar dari kemaluan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut setidaknya ada beberapa hal yang akan kami jelaskan, yaitu, mani, madzi, dan wadi.

Sedangkan air kencing hemat kami itu sudah maklum. Dan setidaknya dari penjelasan kami nanti penanya bisa menyimpulkan sendiri mengenai cairan yang keluar dari kemaluan tersebut. 

Mani atau sperma itu tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar. Menurut para ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi dan wadi.

Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.

sumber : Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement