Rabu 30 Apr 2014 14:43 WIB

FOZ Uji Materi PP Zakat (2-habis)

Munas Forum Zakat (FOZ) VI
Foto: dompetdhuafa.org
Munas Forum Zakat (FOZ) VI

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: fuji Pratiwi

PP No 14 Tahun 2014 dinilai lebih banyak membatasi ketimbang mengatur.

Menurutnya, LAZ korporat bisa saja menjadi bagian unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS dengan kewajiban menyerahkan laporan rutin.

Namun sebagai UPZ, kata Bramasetya, FOZ melihat pasti ada kewenangan yang dibatasi, terutama dalam pengelolaan. “Ini yang kami sayangkan.”

Secara informal, ia mengatakan, bisa saja LAZ korporat diberi kebebasan mengatur pemberdayaan zakat yang dikumpulkan. Namun,  ujar Bramasetya, karena PP No 14 Tahun 2014 merupakan produk hukum, tidak boleh ditafsirkan subjektif.

Jikapun ada kesalahan, harus direvisi oleh lembaga yang secara hukum berwenang atas itu. “Ini merupakan upaya perbaikan. Karena ini bahasa hukum maka biar ditafsirkan oleh MA. Pemerintah juga sudah mengakui ada kesalahan redaksional,” katanya.

Jika upaya itu dikatakan perlawanan, Bramasetya melihatnya sebagai dinamika, selalu ada pro kontra. “LAZ senang ada pengaturan tentang zakat, tapi harus jelas.”

Ketua Umum BAZNAS KH Didin Hafidhuddin menilai uji materi atas PP No 14 Tahun 2014 bukan jalan utama. Kiai Didin menyarankan agar lembaga pengelola membicarakan persoalan ini di internal sebelum maju ke Mahkamah Agung.

“Meski itu hak warga negara tapi opsi judicial review bukanlah yang utama,” ujar Kiai Didin kepada Republika, Senin (28/4). Menurutnya, jika ada kekurangan, bisa diperbaiki bersama pemerintah karena ini merupakan masalah bersama.

Ia mengingatkan, judicial review tidak akan banyak memberi perubahan jika semua pihak belum sepakat. “Sampaikan ke pemerintah juga agar ada jalan terbaik. Kita bisa ajukan ke MA bersama. Kita jagalah kepercayaan masyarakat,” kata Kiai Didin.

Kiai Didin mengungkapkan PP 14 Nomor 2014 bisa ditafsirkan bersama dulu dan diaplikasikan di lapangan dengan baik. “Jika sudah tidak bisa menemukan kesamaan, barulah maju ke MA.”

Ia menilai kurang baik jika persoalan ini terlihat masyarakat. Ia khawatir ada kesan lembaga zakat sebagai lembaga sosial tidak berbesar hati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement