Jumat 28 Mar 2014 11:43 WIB

Awas... Travel Penyelenggara Umrah 'Nakal' Bakal Kena Sanksi

Aktivitas jamaah umrah Indonesia di Arab Saudi. (Ilustrasi)
Aktivitas jamaah umrah Indonesia di Arab Saudi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro travel penyelengara umrah yang 'nakal' bakal kena sanksi. Sanksi dijatuhkan sesuai pelanggaran yang dilakukan, bahkan jika biro travel tersebut memberi pelayanan lebih rendah dari yang dijanjikan kepada jamaah umrah.

"Setiap hari bisa ada saja biro travel nakal yang memberangkatkan jamaah umrah di bandara," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, dalam diskusi "Manajemen Penyelenggara Haji dan Pembangunan Ekonomi Ummat”  bersama Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Kamis (27/3) malam.

Kasus biro travel nakal tersebut beragam, mulai dari yang melakukan penipuan hingga biro travel yang memang liar alias tidak memiliki izin beroperasi. Misalnya saja ada yang melakukan penipuan bekerja sama dengan kelompok pengajian. Bahkan, ada pula pelaku penipuan ini yang "menempel"  dengan biro travel yang sudah resmi. 

"Biro travel tersebut menawarkan umrah dengan biaya murah dan mereka menunjukkan bukti tiket seolah calon jamaah dipastikan berangkat umrah. Padahal itu hanya tiket pesawat dan bisa saja calon jamaah umrah hanya terbang sampai Singapura lalu terlantar dan tidak sampai berangkat untuk umrah," kata Anggito.

"Umumnya biro travel nakal ini meminta agar nama biro travel mereka tidak sampai diumumkan ke publik, karena bisa 'mati' usaha mereka," kata Anggito. "Sanksi yang dijatuhkan pemerintah bervariasi, bisa berupa pembekuan kegiatan selama satu tahun biro travel tersebut tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah."

Bahkan sanksi juga diberikan terhadap biro travel penyelenggara ibadah umrah yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan janji. "Misalnya biro travel menjanjikan penginapan hotel bintang empat tapi kenyataannya fasilitas yang diberikan hotel bintang dua, maka biro travel akan kena hukuman juga."  

Pemerintah kini sedang memperketat izin pendirian biro travel penyelenggaraan ibadah umrah. "Tapi rumit juga, di satu sisi diperketat, di sisi lain malah membuka peluang adanya biro travel liar," katanya.

Selain memperketat izin, pemerintah juga akan menetapkan syarat standar pelayanan minimal untuk jamaah umrah. Misalnya, jarak dari penginapan ke Masjidil Haram tidak boleh lebih dari 2 kilometer.

Sementara untuk jamaah umrah pada bulan Ramadhan juga akan dibatasi. Menurut Anggito, belum ada angka pasti, namun diperkirakan pembatasannya sekitar 100 ribu orang saja untuk umrah selama Ramadhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement