REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan sejumlah poin pembicaraannya dengan otoritas penyelenggara haji dan umrah Kerajaan Arab Saudi. Salah satunya berkaitan dengan haji furoda.
Menurut dia, Saudi memberikan sinyal bahwa Kerajaan tidak akan lagi menerbitkan visa haji furoda untuk Indonesia. Karena itu, dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak ada pembahasan spesifik mengenai haji furoda. Yang ada ialah haji dengan non-visa reguler dengan tujuan perlindungan atas jamaah haji RI selama di Tanah Suci.
"Kalau yang disampaikan ke kami oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kemungkinan nggak ada lagi haji furoda, tapi kan masih dinamik sekali," kata sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu kepada Republika di kampus Universitas YARSI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Apakah ketiadaan visa haji furoda berarti kemungkinan haji jalur undangan juga batal? Menurut Gus Irfan, kemungkinan masih ada haji jalur undangan Kerajaan. Namun, hal itu pun bila ada jamaah haji RI yang berangkat ke Tanah Suci dengan jalur undangan tersebut.
Sebagai pelaksana penyelenggaraan haji mulai tahun 1447 H/2026 M, BP Haji berharap dapat memiliki basis data sehingga mengetahui siapa saja WNI yang berangkat dan melalui jalur apa keberangkatannya. Lebih penting lagi, perlu adanya sinkronisasi data.
Sebagai contoh, data jamaah umroh RI. Jumlah yang dicatat di Indonesia mencapai sekitar 1,4 juta orang per tahun. Namun, dalam catatan Arab Saudi, ada 1,8 juta jamaah umroh Indonesia.
