Rabu 26 Mar 2014 17:20 WIB

Wamenag Minta Masyarakat Indonesia Berhaji Cukup Sekali

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Calon jamaah haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon jamaah haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar tunggu antrean haji yang sangat panjang membuat pemerintah menganjurkan masyarakat Indonesia tidak berulang kali menunaikan ibadah haji. Kementerian Agama bahkan menganjurkan agar masyarakat Indonesia cukup melakukan ibadah haji sekali dalam seumur hidup.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Jakarta. Ia mengatakan kewajiban beribadah haji bagi umat Muslim hanya satu kali. "Kita anjurkan berhaji cukup sekali saja," ujar Wamenag, Rabu (26/3).

Terutama dengan kondisi daftar tunggu (waiting list) yang sangat panjang sekarang, anjuran tersebut sangat penting untuk dipahami. Menurut dia apabila sebagian masyarakat Indonesia masih saja menuntut untuk berhaji berkali-kali akan banyak umat Islam Indonesia dirugikan di tengah daftar tunggu yang semakin panjang.

"Disaat daftar tunggu yang panjang, haji berulang-ulang malah tidak baik," tegasnya. Karenanya ia meminta sudah sebaiknya beribadah haji cukup hanya sekali, dan bagi mereka yang memiliki kelebihan rejeki bisa mengalihkan kepada amaliah yang lain seperti membantu kemiskinan.

Wamenag mengatakan, ibadah haji sebaiknya menimbulkan efek positif baik dalam pikiran maupun perbuatan para hujjaj. “Idealnya para hujjaj menjadi panutan masyarakat karena sudah menjumpai Allah, sudah ke rumah Allah, sudah jadi duyyufur rahman,” terangnya.

Wameng merasa prihatin saat ini, banyak hal negatif dilakukan oleh orang dia sudah pernah berhaji. Menurutnya, ibadah haji jangan hanya dilihat dari fiqh saja, namun juga dari sisi ruhaniyah, karena haji merupakan perjalanan batin. “Haji sebenarnya ingin mengingatkan kita bila kembali ke kampung halaman yaitu surga,” jelas Guru Besar UIN Jakarta ini.

Saat ditanya apakah yang haji berulang pada saat ini dihukumkan haram atau makruh? Wamenag menjawab masalah itu biar MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memutuskan.

Menurut anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Hamdan Rasyid, ibadah haji diwajibkan bagi orang yang mampu, dan haji yang diwajibkan itu hanya sekali seumur  hidup. Bahkan Rasulullah saw yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali yaitu pada tahun 10 hijriyah, yang dikenal dengan haji wada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement