REPUBLIKA.CO.ID, Tren busana Muslimah kian berkembang di dunia. Variasinya kian trendi berikut ragam aksesoris pelengkap, tak terkecuali soal gaya dan model jilbab. Tetapi, belakangan beberapa bentuk dan cara berjilbab itu menuai kontroversi, salah satunya ialah gaya berjilbab yang lebih dikenal dengan “hijab punuk unta (Camel Hump Hijab). Lantas, bolehkah memakai bentuk dan gaya berjilbab semacam ini?
Menurut kelompok yang pertama, jilbab semacam ini tidak diperbolehkan. Ini seperti ditegaskan oleh Syekh Ibn al-Utsaimin dan Albani. Pendapat ini juga menjadi ketetapan dari Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Dasar pelarangan itu yakni hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah RA.
Hadis itu menyebutkan ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah dilihat oleh Rasulullah SAW, yaitu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga atau mencium baunya sedikit pun.
Menurut Syekh Ibn al-Utsaimin, gundukan di atas kepala, baik berupa gulungan rambut atau bahan tambahan lainnya yang ditutupi dengan jilbab, termasuk larangan hadis di atas karena memiliki kesamaan seperti punuk unta.
Apalagi jika itu dilakukan atas tujuan berhias dan menarik perhatian. Bila hal itu atas dasar adanya keperluan tertentu yang menuntut gulungan di atas, maka diperbolehkan. Jika kesibukan itu usai, maka hendaknya dikembalikan seperti semula.