Kamis 16 Jan 2014 20:26 WIB

Quebec Bakal Larang Jilbab

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bayi berjilbab - ilustrasi
Bayi berjilbab - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Para pejabat pemerintah di Quebec, Kanada, pada Selasa (16/1) lalu mulai menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan lembaga legislatif setempat.

Sidang yang rencananya akan berlangsung selama beberapa pekan ini untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) sekularisme di provinsi itu.

World Bulletin melansir, jika raperda yang tengah dibahas ini nantinya disahkan, maka semua pegawai pemerintah di Quebec bakal dilarang mengenakan pakaian dan simbol-simbol keagamaan di tempat mereka bekerja.

Orang-orang Yahudi tidak akan diperkenankan lagi memakai kippah dan masyarakat Sikh tidak boleh lagi mengenakan turban.

“Orang Kristen pun akan dilarang memakai kalung salib dan para Muslimah juga tidak boleh mengenakan jilbab di lembaga-lembaga pemerintah. Satu-satunya simbol agama diperbolehkan dalam rancangan hukum tersebut hanyalah salib kecil,” tulis media asal Turki itu melaporkan, Kamis (16/1).

Raperda tersebut telah memicu reaksi keras dari komunitas Muslim dan Sikh di Quebec. Mereka mengatakan, draf tersebut merupakan bentuk pemaksaan sekularisme negara. Parlemen Quebec rencananya akan menyiarkan RDPU raperda itu melalui internet agar bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement