REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Kebijakan diskriminatif diterapkan Kementerian Pendidikan Filipina kepada guru berjilbab. Mereka dilarang mengenakan jilbab selama di kelas.
Kementerian berdalih kebijakan Ini dimaksudkan guna mempromosikan hubungan yang baik antara guru dan pelajar. "Kebijakan Ini merupakan bagian reformasi pendidikan guna membuat sekolah lebih sensitif terhadap agama," kata Menteri Pendidikan Filipina, Armin Luistro kepada AFP seperti dikutip Alarabiya.net, Rabu (24/7).
Kebijakan itu tidak berlaku bagi pelajar. Para pelajar Muslimah yang mengenakan jilbab diperbolehkan tetap memakainya di dalam kelas. Pelajar Muslimah juga diperkenankan mengenakan pakaian khusus ketika mengikuti pelajaran olahraga.
Ketika dikonformasi ke Lembaga Urusan Agama Islam Filipina, mereka mengaku tidak pernah mendapat edaran kebijakan tersebut. "Kami tidak tahu ada kebijakan itu. Kami tidak tahu berapa jumlah guru berjilbab, yang pasti jumlahnya sangat banyak bila anda berbicara wilayah Filipina Selatan," kata Roque Morales, juru bicara lembaga tersebut. Morales mengungkap sejauh ini belum ada protes dari umat Islam soal ini.