REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Teuku Zulkhairi*
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW mengingatkan, “Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya, kalian tidak akan tersesat selama-lama, kedua perkara tersebut adalah Kitabullah (Alquran) dan sunahku.” (HR Hakim dan Daruquthni).
Sebagai umat Islam, bagi kita Alquran adalah kitab suci yang harus kita jadikan sebagai pegangan hidup. Alquran adalah masdarul hayah. Alquran memberi petunjuk atas apa pun persoalan yang dihadapi umat Islam selama hidupnya.
Tentu saja, termasuk dalam ranah negara di era demokrasi dengan trias politica-nya, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam Islam, kenestapaan yang mendera bangsa kita saat ini terjadi karena Alquran sudah demikian jauh ditinggalkan oleh pelaksana ketiga lembaga negara itu.
Alquran menjelaskan, beragam petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia. Tak hanya umat Islam tapi seluruh manusia. Misalnya, Alquran sebagai yang menerangkan dan menjelaskan (QS [16]:89), Alquran sebagai kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS [2]: 91), Alquran sebagai Furqan (pembeda antara hak dan yang batil, baik dan buruk), Alquran sebagai obat penyakit (jiwa) (QS [10]: 57), pemberi kabar gembira, sebagai hidayah atau petunjuk (QS [2]: 2), sebagai peringatan, sebagai cahaya petunjuk (QS [42]: 52), sebagai pedoman hidup (QS [45]: 20), dan sebagai pelajaran.
Fungsi legislatif
Maka, bagi seorang calon anggota legislatif (caleg) yang jika kelak terpilih sebagai anggota legislatif, khususnya para legislator Muslim, ada kewajiban besar untuk menjadikan Alquran sebagai sumber pijakan dalam menjalankan amanah rakyat, sekaligus petunjuk jalan kehidupan.
Patut diingat, tugas mengimplementasikan kandungan Alquran bukan hanya diemban oleh anggota legislatif yang berasal dari partai politik berbasis massa Islam, tapi juga bagi setiap kader parpol yang beragama Islam. Sebagai Muslim, sudah sewajarnya menjalankan ajaran Alquran dan sunah Rasulullah dalam segala aspek kehidupan.
Terkait fungsi legislatif, masyarakat manapun bisa mengkaji apa fungsi sebuah lembaga legislatif karena memang untuk memahaminya tidak terlalu sulit. Sebagaimana dijelaskan Ali Moertopo (1974), ada tiga tugas pokok sebuah lembaga legislatif.
Pertama, fungsi di bidang legislasi, bersama-sama dengan pemerintah menentukan pokok-pokok kebijakan pemerintahan melalui perundang-undangan. Kedua, fungsi bidang anggaran (budgetting), menentukan anggaran belanja dan penerimaan negara bersama dengan pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan yang disetujui bersama. Ketiga, fungsi bidang pengawasan, melalui komisi-komisi pengawasan terhadap pemerintah dengan mempunyai hak bertanya, angket, dan lain-lain.
Fungsi Alquran bagi Legislatif
Fungsi Alquran bagi anggota legislatif sebenarnya sama juga dengan fungsi Alquran bagi kategori umat Islam lainnya. Alquran adalah petunjuk hidup, solusi atas berbagai persoalan umat manusia.
Jika dikaitkan dengan fungsi dan wewenang lembaga legislatif yang terangkum dalam tiga fungsi utama seperti disebutkan di atas, maka seharusnya Alquran menjadi petunjuk dalam setiap kebijakan legislasi, prosesi penentuan anggaran dan petunjuk utama dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran dan kinerja pemerintah dengan segenap kabinetnya.
Dengan menjadikan Alquran sebagai petunjuk dalam proses legislasi, budgeting dan pengawasan, maka kita yakin negeri ini akan semakin berkah dan diridhai Allah. Setiap produk Undang-undang pasti di sana akan dipenuhi pesan-pesan langit yang menyeru kepada rahmatan lil alamin, bukan hanya menjadi berkah bagi jaringan dan kelompok tertentu.
Setiap proses penentuan budgeting, kita yakin anggaran akan sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat serta sepenuhnya benar dalam perspektif Islam, benar secara syari'i dan secara politik serta tidak ada KKN lagi di sana.
Begitu juga, pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif akan memiliki patron yang jelas yang akan menyelamatkan kita semua di dunia dan di akhirat. Dan yang lebih penting, Alquran menjelaskan, apa pun pekerjaan manusia akan selalu berada dalam pengawasan sang pencipta, Allah SWT.
Melihat realitas kehancuran hari ini dan harapan kita di hari esok, kita berharap negeri ini mampu memelopori terobosan-terobosan baru dalam seleksi kepemimpinan. Pemilu ke depan, kita berharap para bacaleg Muslim mampu membaca Alquran, memahami, menerjemahkan, dan mengimplementasikan isinya dalam kehidupan pribadi dan juga dalam bentuk produk legislasi.
Kita berharap, suatu hari nanti lembaga legislatif kita diisi oleh para penghafal Alquran yang selalu ber-mulazamah dengan Alquran. Selain itu, hatinya juga selalu terpaut dengan masjid sehingga dengan itu akan memudahkan tugasnya sebagai seorang anggota legislatif.
Dengan model legislatif seperti ini, tentu kita yakin dengan cita-cita. Kita yakin, 10 atau 20 tahun mendatang, lembaga legislatif kita pasti akan berpihak sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Dan yang lebih penting, posisi Alquran bisa dikembali pada posisi idealnya.
Sebelum hal itu terwujud, kita berharap legislator Muslim saat ini dan yang akan terpilih di Pileg 2014 agar terus mengkaji pesan-pesan Alquran dan hadis untuk menjalankan semua tugasnya di lembaga legislatif. Saya yakin tidak sulit jika ada kesungguhan.
*Alumnus Pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh