Kamis 21 Mar 2013 20:16 WIB

Setoran Awal di BPS Konvensional Diberi Jangka Waktu

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Agung Supri
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera mengeluarkan regulasi soal pembatasan waktu Bank Penerima Setoran (BPS) dari calon jamaah haji. Pasalnya, BPS diwajibkan mengalihkan setoran awal haji pada Bank Pengelola Setoran Awal. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu mengatakan, regulasi itu akan segera disosialisasikan. Namun, saat ini pihaknya masih terus mengkaji regulasi yang akan diterapkan untuk mengelola dana calon jamaah haji secara syariah.

"Kita akan memberi batas waktu dana setoran awal disetorkan dari bank penerima ke bank syariah pengelola setoran," kata Anggito saat seminar 'Dana Talangan Haji, Solusi atau Masalah?' di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Kamis (21/3).

Anggito menambahkan, pemberian jangka waktu pada bank penerima setoran ini dimaksudkan untuk segera melakukan pengelolaan secara syariah. Sebab, saat ini lebih dari 50 persen dana jamaah ada di bank konvensional. Sedangkan di bank syariah masih sebesar Rp 15 triliun.

Waktu yang akan diberikan pada BPS yang bukan pengelola hanya sebentar. Sebab, dengan menyetorkan dana jamaah pada bank pengelola yang syariah, dimaksudkan untuk menjaga nilai syariah pada biaya haji.

Selain itu, dana setoran awal dapat menumbuhkan bank syariah di Indonesia. "Tunggu saja nanti kalau regulasinya sudah siap disosialisasikan," tambah Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement