Selasa 28 Apr 2026 08:57 WIB

MUI: Islam tidak Larang Day Care, Tapi...

Orang tua tidak boleh meninggalkan kewajibannya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Daycare Little Aresha yang berlokasi  berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakart tengah menjadi sorotan publik setelah digrebek polisi, Jumat (24/4/2026).
Foto: Republika/ Wulan Intandari
Daycare Little Aresha yang berlokasi berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakart tengah menjadi sorotan publik setelah digrebek polisi, Jumat (24/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (day care) memunculkan pertanyaan tentang pandangan Islam terhadap praktik tersebut. Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan, menitipkan anak ke day care pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama tidak menggantikan tanggung jawab utama orang tua.

Menurut dia, dalam ajaran Islam, anak merupakan amanah yang wajib dijaga, dirawat, dan dibesarkan dengan penuh tanggung jawab. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah SWT, surat At-Tahrim ayat 6: 

Baca Juga

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا,

Artinya: "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."

Selain itu, Alquran juga menegaskan kewajiban orang tua, khususnya ayah, dalam memenuhi kebutuhan anak. Dalam QS Al-Baqarah ayat 233 disebutkan:

 وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.

Ayat ini menekankan kewajiban memberi nafkah, perawatan, dan perlindungan kepada anak secara layak.

"Imam Ibnu Jarir At-Thabari dalam Tafsir Jami' al-Bayan menjelaskan bahwa ayah memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin kebutuhan ibu dan anak, baik berupa makanan, pakaian, maupun segala hal yang menunjang tumbuh kembang anak," ujar Gus Mustain, sapaan akrabnya, kepada Republika.co.id, Senin (27/4/2026).

Karena itu, menurut dia, keberadaan day care dapat dipandang sebagai salah satu ikhtiar modern untuk membantu pengasuhan anak, terutama ketika orang tua memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan atau kondisi tertentu. Namun, penggunaan jasa penitipan anak tidak serta-merta memindahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain.

"Day care hanyalah wasilah atau sarana, bukan pengganti peran utama orang tua. Tanggung jawab pengasuhan tetap melekat sepenuhnya pada ayah dan ibu," kata dia.

Ia menambahkan, konsep bil ma'ruf yang disebut dalam ayat tersebut menjadi standar penting dalam menilai kelayakan sebuah day care. Artinya, tempat penitipan anak harus mampu menyediakan lingkungan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, serta mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional anak.

Apabila day care mampu memenuhi kriteria tersebut, kata dia, maka keberadaannya dapat dinilai sesuai dengan prinsip syariat. Sebaliknya, jika di dalamnya terdapat unsur kelalaian, kekerasan, atau lingkungan yang tidak sehat, maka hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

"Jika justru ada kekerasan atau pengabaian, maka itu jelas melanggar amanah pengasuhan dan bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifzh al-nafs," ujar dia.

Gus Mustain menegaskan, menitipkan bayi ke jasa penitipan pada dasarnya termasuk wilayah muamalah, sehingga hukumnya boleh. Namun, kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Orang tua tetap wajib memastikan bahwa tempat penitipan tersebut aman, terpercaya, dan benar-benar memberikan pengasuhan yang baik.

Islam, kata dia, tidak melarang orang tua memanfaatkan bantuan pihak lain dalam mengasuh anak. Akan tetapi, Islam juga tidak membenarkan apabila orang tua sepenuhnya melepaskan tanggung jawab mendidik, membimbing, dan membesarkan anak.

"Intinya, Islam tidak melarang anak dititipkan, tetapi tidak membenarkan orang tua meninggalkan tanggung jawab utamanya dalam mendidik dan membesarkan anak," kata Gus Mustain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement