Selasa 29 Jan 2013 21:07 WIB

Sistem Penyelenggaraan Haji Dikritik Lebih Terintegrasi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Seorang Panitia Pelaksana Ibadah Haji ONH plus tengah merapihkan kain ihram di salah satu travel perjalanan haji dan umrah dikawasan Tebet, Jakarta, Selasa (25/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang Panitia Pelaksana Ibadah Haji ONH plus tengah merapihkan kain ihram di salah satu travel perjalanan haji dan umrah dikawasan Tebet, Jakarta, Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelenggaraan ibadah haji yang disokong sistem informasi penyelenggaraan haji lintas lembaga dinilai masih berlangsung semrawut. Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

"Meski meliputi lintas lembaga, proses penyelenggaraan haji kita jelas nampak tidak terintegrasi. Bahkan pada beberapa bagian proses, ada yang dilakukan secara manual dan sebagai akibatnya tentu saja pelayanan haji pun menjadi bolong di sana sini," bebernya usai mendengar laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Kegiatan sistem pendaftaran, keuangan, dokumen melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Dirjen Imigrasi pun terkesan tidak tertata rapi.

Padahal, imbuh Ledia, ibadah haji merupakan aktivitas rutin tahunan pemerintah yang telah berlangsung puluhan tahun. Sehingga koordinasi antarlembaga semestinya memudahkan calon jamaah haji dan kerja pemerintah.

"Bayangkan, dengan sistem yang tidak terintegrasi ini, orangtua dan anak yang mendaftarkan diri secara bersamaan pun dapat terpisah kloter. Padahal, si anak itu justru merupakan andalan orangtua untuk mendampingi haji, karena orangtuanya sudah sepuh," tambah Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Di sisi lain, pemerintah saat ini telah mengusulkan akan mengkhususkan jamaah haji lansia beserta pendampingnya dengan pola yang khusus dalam hal pendampingan dan lamanya berhaji. "Tetapi dengan belum terintegrasinya sistem informasi haji yang ada, membuat kekhususan seperti ini apa mungkin terlaksana?" tanya Ledia.

Tak hanya itu, Ledia juga mengkritik layanan Siskohat atau Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang semestinya merupakan sistem layanan online antara bank penyelenggara penerima setoran ONH, Kanwil Kementerian Agama di 33 provinsi dan pusat komputer Kemenag. Kenyataannya tetap menuntut calon haji untuk mendaftar sendiri ke Kanwil usai membayar biaya ONH.

Dengan demikian, simpul Ledia, salah satu hal penting yang harus segera dilakukan pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia adalah dengan mengintegrasikan keseluruhan sistem dari lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga pelayanan haji bisa menjadi lebih efisien, mudah dan menentramkan jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement