Jumat 18 Jan 2013 20:21 WIB

Pemberian Tip dalam Perspektif Islam (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Pemberian tip.
Foto: buzzle.com
Pemberian tip.

REPUBLIKA.CO.ID, Tip dan gratifikasi atau suap tidak bisa disamakan.

Sekjen Komite Fikih Amerika Serikat, Prof Shalah as-Shawi, berpendapat, pemberian tip diperbolehkan selama niatnya baik. Ini merupakan bentuk berlomba-lomba dalam kebajikan.

Pendapat ini juga diamini oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Menurut pendapat tersebut, baqsyisy boleh diberikan kepada pekerja. 

Kubu yang kedua berpandangan hukum pemberian tip dilarang dan haram. Ini dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi yang dihukumi haram menurut agama.

Opsi pelarangan ini merupakan simpulan yang dikeluarkan oleh sejumlah instansi fatwa, salah satunya Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.

Tip berdasarkan kajian lembaga yang dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz itu dinilai bisa menimbulkan beberapa mudarat. Baik dari segi pemberi atau penerima. 

Penerima tip akan selalu berharap dan bisa tersakiti hatinya jika tidak menerimanya. Ini bisa berdampak pula pada diskriminasi antarpengguna jasa. Pekerja atau pelayan itu, misalnya, hanya akan memberikan layanan terbaik bagi mereka para pemberi tip.

Aktivitas itu akan menjadi budaya yang jelek, yaitu meminta-minta. Sejumlah ulama Arab Saudi, menguatkan pendapat ini, di antaranya Syekh Shalih al-Fauzan dan Syekh Abdurrahman al-Barrak. 

Namun, mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al Azhar Mesir, Prof Muhammad al-Bahi, menyanggah pandangan kubu yang kedua. Menurutnya, tip dan gratifikasi atau suap tidak bisa disamakan. Keduanya, berbeda dari segi prinsip ataupun elemennya. 

Tip diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki kekuasaan atau berhubungan langsung dengan pemerintah. Jumlah tipnya pun tidak besar, hanya sepantasnya saja. Sementara, grativikasi atau suap ialah pemberian bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pemerintah. Misalnya, soal pemenangan tender proyek. 

Besaran suap dalam kasus semacam ini tentunya tidaklah kecil. Sekalipun kecil, pemberian kepada mereka yang berkepentingan dan mempunyai otoritas tersebut haram hukumnya. “Jadi, jangan samakan antara tip dan suap,” kata al-Bahi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement