Sabtu 12 Jan 2013 20:03 WIB

Muslim Uganda Usulkan Pengadilan Syariat

Rep: Agung Sasongko / Red: Citra Listya Rini
Muslim Uganda
Foto: scarlettlion.com
Muslim Uganda

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Muslim Uganda meminta parlemen untuk mengesahkan Undang-undang (UU) baru yang mengizinkan pelaksanaan pengadilan syariat. Permintaan itu muncul lantaran banyaknya kasus terkait masalah agama yang tidak bisa diselesaikan pengadilan sekular.

Salah seorang ulama, Sheikh Abbas Kakungulu mengatakan dalam kasus pernikahan, sulit untuk membandingkan dengan agama lain. Karena itulah, Uu ini akan membantu Uganda mencapai perdamaian. 

Sebelumnya, usul UU ini telah diajukan Dewan Muslim Uganda bidang Hukum dan Keadilan telah mengajukan UU tersebut. Usulan ini merupakan hasil dari survei yang menyatakan umat Islam membutuhkan pengadilan syariat. Survei itu juga menyebutkan sejumlah kelemahan pengadilan sekular yang nantinya akan ditutupi pengadilan syariat.

Dari konstitusi Uganda sendiri usulan itu sangat dimungkinkan. Namun, pengadilan itu hanya diperbolehkan menangani pernikahan, perceraian, dan warisan. Pengadilan ini juga tidak berlaku untuk kalangan non-Muslim, kendati terkait sengketa dengan Muslim.

Secara terpisah, pakar hukum Uganda, Lilianne Kiwanuka mengatakan usulan ini sangat baik. Namun, yang perlu diperhatikan perlu pengaturan detail terkait administrasi pengadilan syariat, berikut jalur yuridiksinya. Karena itu, kalau memang ditemukan klausul yang tidak sesuai maka Muslim perlu memberikan pandangan.

Di sejumlah negara non-Islam, seperti Inggris dan Yunani mengizinkan dibentuknya pengadilan syariat. Namun, kuasa pengadilan ini hanya terbatas pada masalah isu pernikahan, warisan dan lainnya. Jadi, tidak seutuhnya seperti yang diberlakukan di negara-negara Islam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement