Kamis 15 Nov 2012 18:48 WIB

Produk dari Bahan Plasenta Hewan (2-habis)

Rep: Susie Evidia / Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: smashinglists.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana hukum memakai produk-produk yang menggunakan plasenta?

Komisi Fatwa MUI telah membahas hukum penggunaan plasenta hewan halal untuk bahan kosmetik dan obat luar.

Dijelaskan bahwa plasenta yang dimaksud adalah tembuni, dikenal juga dengan nama ari-ari yang terbentuk pada masa kehamilan.

Organ ini menghubungkan janin ke dinding rahim induk melalui pembuluh darah untuk mendapatkan nutrisi, mengeluarkan sisa-sisa metabolisme serta pertukaran gas.

Produk yang digunakan sejenis kosmetik untuk dipakai di luar tubuh. Seperti, parfum, krem wajah, krem pelembab kulit, pewarna rambut, sampo, sabun mandi, sabun wajah, hingga bedak wajah.

Sedangkan obat luar yang digunakan sejenis obat-obatan yang digunakan di luar tubuh, yaitu salep, cairan pencuci, dan cairan kompres.

Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan plasenta yang berasal dari hewan halal untuk bahan kosmetik luar maupun obat luar hukumnya mubah (boleh).

Namun, jika penggunaan plasenta berasal dari bangkai hewan halal untuk bahan kosmetik dan obat luar maka hukumnya haram. Maksud bangkai di sini adalah binatang yang mati tanpa disembelih atau yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syar’i.

Dari penjelasan Fatwa MUI tersebut, konsumen perlu waspada dan mengetahui asal plasenta yang digunakan pada kosmetik maupun obat-obatan. Tidak menutup kemungkinan konsumen terjebak produk-produk tersebut berasal dari plasenta hewan halal, namun proses penyembelihan yang tidak syar’i menjadikan produk ini menjadi haram dan dilarang agama.

Walaupun khasiatnya luar biasa, tapi dari bahan yang tidak halal (bangkai atau hewan haram), tetap saja hukumnya haram. Lepas dari manfaat dan mudharatnya, karena dasar yang dipakai umat Islam adalah halal dan haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement