REPUBLIKA.CO.ID, Cochineal termasuk jenis serangga yang aman dan tidak membahayakan.
Oleh karenanya, zat pewarna yang dihasilkan Cochineal hukumnya halal sehingga dapat dipergunakan untuk pewarna produk konsumsi.
Para ulama fikih juga sepakat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengalir itu suci. Dengan demikian, pemanfaatan serangga Cochineal tersebut jelas tidak ada masalah.
Untuk mempertegas lagi sebagian ulama memandang, Cochineal sejenis belalang. Se dangkan, para fukaha telah sepakat bahwa belalang adalah serangga yang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari hadis Nabi SAW.
Pandangan para imam dan fukaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan kehalalan Cochineal di Komisi Fatwa MUI. Didukung penjelasan secara terperinci dari pakar serangga mengenai Cochineal tersebut, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga Cochineal.
Beberapa pertimbangan yang menjadi landasan Komisi Fatwa MUI, di antaranya serangga Cochineal yang dimaksud di sini adalah serangga yang hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan dan nutrisi tanaman.
Pertimbangan lainnya, serangga jenis ini mengandung nilai manfaat dan kebaikan bagi manusia. Tidak berbahaya dalam mengonsumsinya, dan tidak diketahui adanya racun yang membahayakan dari Cochineal.
Darah Cochineal masuk dalam kategori tidak mengalir. Secara hewani menjadi kias atau dianalogikan Cochineal mempunyai kedekatan dan kesamaan dengan belalang yang dihalalkan secara nash.