Rabu 07 Nov 2012 15:13 WIB

Hukum Pernikahan Beda Agama (3-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Muhammadiyah menetapkan hukum beda agama tidak sah.

Ulama Muhammadiyah menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani.

Dalam perjanjian alam kitab ulangan 7 : 3, umat Nasrani  juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. 

''Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa:  ''Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.''

''Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai,'' papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam.  Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.

Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita non-Muslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5.

''Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim,'' tutur ulama Muhammadiyah.

Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemudharatan. ''Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang.'' 

Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement