Sabtu 03 Nov 2012 19:46 WIB

Hukum Kloning (3-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: guardian.co.uk
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Selain itu, para ulama NU juga berpendapat bahwa kloning gen manusia juga bisa mengakibatkan kerancuan nasab.

''Penanaman kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar,'' papar ulama NU menegaskan larangannya terhadap upaya kloning gen pada manusia.

Ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fatwa-Fatwa Kontemporer juga telah membahas hukum kloning yang kian marak dilakukan sejumlah ilmuwan di dunia.

Menurut Syekh al-Qaradhawi, pada dasarnya Islam menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan dan riset ilmiah. ''Namun, dalam Islam, ilmu pengetahuan sama seperti halnya amal perbuatan, perekonomian, perpolitikan dan perang. Semua harus terikat oleh nilai-nilai agama dan etika,'' papar Syekh al-Qaradhawi.

Menurut dia, Islam tak menerima ide pemisahan antara hal-hal tersebut dari agama dan etika (akhlak). Syekh al-Qaradhawi menyatakan kloning gen pada manusia haram hukumnya. 

Sebab, upaya itu akan mengakibatkan berbagai kerusakan. Pertama, hilangnya sunnah tanawwu ''hukum variasi'' di alam raya.  ''Praktik kloning pada manusia bertentangan dengan kaidah ini,'' tegasnya.

Kedua, bisa menimbulkan kerancuan hubungan antara orang yang dikloning dengan hasil kloningan. Kloning pada manusia juga dinilai bertentangan dengan sunah berpasang-pasangan. ''Kloning bukanlah menciptakan kehidupan baru, melainkan hanya menggunakan kehidupan yang sudah diciptakan Allah SWT pada mahluk-Nya.''

Syekh al-Qaradhawi berpendapat bahwa ide kloning telah memberikan kontribusi dalam menunjukkan kebenaran salah satu akidah agama yang sangat prinsip, yakni tentang hari kebangkitan dan kehidupan setelah mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement