Sabtu 03 Nov 2012 19:16 WIB

Hukum Kloning (2)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: guardian.co.uk
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Namun, para ulama membolehkan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan.

''Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan hal-hal negatif,'' demikian fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Prof Umar Shihab itu.

Dalam fatwanya, MUI mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktik kloning terhadap manusia. 

MUI juga mewajibkan kepada para ulama untuk senantiasa mengikuti perkembangan kloning serta menyelenggarakakan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.

Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) pun telah menetapkan fatwa tentang kloning gen pada tanaman, hewan dan manusia dalam forum Bahtsul Masail Diniyah Munas NU yang digelar pada 17-20 November 1997 di Ponpes Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam fatwanya, para ulama NU menyatakan, pemanfaatan teknologi kloning gen pada tanaman diperbolehkan, demi kemaslahatan hajat manusia.  Lalu bagaimana dengan kloning pada hewan? Ulama NU menegaskan,  kloning gen pada hewan juga diperbolehkan dengan catatan dilakukan untuk kemaslahatan yang dibenarkan syariat.

Sama dengan fatwa MUI, ulama NU juga secara tegas mengharamkan kloning pada manusia. Apa alasannya? ''Proses tanasul (berketurunan) harus dilakukan melalui pernikahan secara syar'i,'' demikian bunyi fatwa ulama NU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement