Selasa 30 Oct 2012 14:54 WIB

Fatwa tentang Ghulul (2-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Selain itu, kata al-suht juga ditemukan dalam surah al-Maidah ayat 62.

''Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram.Sungguh sangat buruk apa yang mereka perbuat.''

Larangan melakukan ghulul dan riswah juga ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 188.

Allah SWT berfirman, ''Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagin harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.''

Allah SWT telah memperingatkan hamba-Nya untuk tak korup dalam surah an-Nisa ayat  29, ''Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.'' 

Praktik korupsi pun sangat dibenci dan diperangi Rasulullah SAW. Ibnu Umar RA  berkata, ''Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah, SAW bersabda, ‘Tidak diterima shalat tanpa wudhu dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul)’.” (HR Muslim, Sahih Muslim).

Bahkan, Rasulullah SAW menolak menshalatkan jenazah sahabatnya yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Bahkan, dengan tegas melarang umatnya untuk melindungi atau menyembunyikan koruptor. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Samurah Ibnu Jundub, ia berkata, “Adapun selanjutnya, Rasulullah SAW bersabda, ''Barangsiapa menyembunyiakn koruptor maka, ia sama dengannya (HR Abu Dawud). Demikianlah Islam mengutuk dan mengharamkan tindakan korupsi dan suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement