REPUBLIKA.CO.ID, Menjadi seorang ibu tentu menjadi problema tersendiri bagu mereka yang ingin menjaga wudhunya.
Tugas sebagai seorang ibu untuk merawat bayinya terkadang menjadi pertanyaan, apakah batal wudhu seorang ibu yang membersihkan kotoran bayinya?
Lebih-lebih lagi jika tangan atau anggota badan yang lain terkena percikan najis dari kotoran si bayi? Apakah yang demikian juga membatalkan wudhunya?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh terkait tentang hal ini memberikan fatwanya. Menurut dia, jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal.
Namun, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya.
Walaupun demikian, hendaknya ia memerhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.