Jumat 19 Oct 2012 14:58 WIB

Aturan Islam tentang Harta Rampasan Perang (9-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wallpaper.com
Ilustrasi

Salab dan Hukum yang Terkait

Salab adalah perlengkapan perang yang dirampas tentara Islam dari prajurit musuh yang gugur dibunuhnya.

Harta atau perlengkapan perang yang tidak secara langsung dibawanya, seperti senjata dan kudanya yang dipakai oleh tentara musuh yang lain atau pembantunya, tidak termasuk salab. Yang terakhir ini termasuk dalam kategori ghanimah.

Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali. tentara Islam yang berhasil membunuh prajurit musuh berhak atas salab-nya, meskipun tanpa izin imam.

Pendapat ini didasarkan pada pengertian umum hadis Nabi SAW, "Barangsiapa berhasil membunuh seorang prajurit musuh, maka ia mendapat salab- nya” (HR. Al-Jamaah (mayoritas ahli hadis), kecuali an-Nasa’i).

Akan tetapi, ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tentara Islam yang berhasil membunuh prajurit musuh tidak berhak atas harta salab kecuali seizin imam. Apabila imam mengizinkannya, maka menurut mereka, harta salab itu termasuk dalam kategori nafal.

Izin imam itu, misalnya, ucapan imam sebelum atau dalam peperangan kepada tentara Islam, “Barangsiapa berhasil membunuh seorang prajurit musuh, maka ia mendapat salab-nya.” Ucapan itu dimaksudkan untuk mendorong semangat jihad tentara Islam. Namun, apabila imam tidak mengizinkannya, maka harta salab itu termasuk dalam kategori ghanimah yang harus dibagi sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan pendapat di atas muncul karena terjadinya perbedaan penafsiran atas hadis di atas. Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hadis itu merupakan ucapan Nabi SAW sebagai pemimpin perang.

Oleh karena ucapan itu merupakan upaya mengobarkan semangat perang dalam Perang Hunain, maka ia hanya berlaku dalam Perang Hunain itu. Sedangkan ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa hadis itu merupakan fatwa keagamaan yang berlaku sepanjang masa.

Fai dan Hukum yang Terkait

Jika ghanimah, nafal, dan salab adalah harta yang dirampas tentara Islam dari musuh di medan perang. Fai adalah harta musuh yang diambil umat Islam tanpa melalui pertempuran.

Ayat Alquran tentang fai, yakni surah al-Hasyr (59) ayat 6-10, menyatakan bahwa harta fai adalah hak Rasulullah SAW dan beliau berhak mengeluarkannya untuk kepentingan apa pun.

Diriwayatkan bahwa harta Bani Nadir yang merupakan harta fai seluruhnya menjadi wewenang Nabi SAW. Harta itu sebagian dikeluarkannya untuk menafkahi keluarga setahun dan selebihnya untuk kepentingan kendaraan dan senjata (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).

Setelah Nabi SAW wafat, ulama sepakat menyatakan bahwa harta fai menjadi milik umat Islam. Dalam hal ini, menurut ijmak ulama, pembagian harta fai diserahkan kepada pendapat dan ijtihad imam. Imam boleh menafkahkan harta itu untuk keperluan apa pun, sejauh menurut ijtihadnya mendatangkan kemaslahatan.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement