Kamis 18 Oct 2012 16:06 WIB

MUI Cabut Sertifikasi Dua Perusahaan MLM Umroh

Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua perusahaan sistem pemasaran berjenjang atau multi level marketing (MLM) resmi dicabut sertifikasinya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian disampaikan Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

"Sekarang kita mencabut sertifikasi dua perusahaan tersebut yang pernah diberikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam fatwa. Jadi sekarang sertifikasi MLM umroh nol," kata Ma'ruf Amin usai keterangan pers mengenai vonis PK MA tentang perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara bagi terpidana narkoba di Jakarta, Kamis (18/10).

Karena itu, MUI meminta dan memberikan tenggat kepada dua perusahaan tersebut untuk memproses kembali beberapa syarat yang sesuai dengan fatwa. Tenggat yang diberikan, kata dia, adalah sampai dengan masa akhir sertifikasi, yakni dua tahun.

"Jika dua tahun perusahaan bersangkutan tidak menyesuaikan dengan prasyarat yang ditentukan, sertifikasi itu akan dicabut. Namun, sebelum pencabutan, MUI akan mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan MLM Umrah selama satu tahun," ujar dia.

Ia menyebutkan beberapa kriteria perusahaan MLM Umroh yang sesuai dengan fatwa yaitu salah satunya adalah mampu memberangkatkan dan tidak memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah. Menurut dia, hingga saat ini MUI hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh dan belum mengeluarkan fatwa tentang MLM haji.

Di dalam fatwa MLM umrah, tercatat bahwa aspek legalitas yang harus dipenuhi penyelenggara MLM umrah seperti surat perizinan dari Kementerian Agama. Kemudian syarat-syarat bagi keanggotaannya diantaranya harus beragama Islam, harus bertujuan benar-benar mengikuti umrah, biaya yang sudah disetorkan tidak boleh ditarik kecuali ada hal-hal darurat seperti terkena musibah.

Aturan tersebut berlaku bagi penyelenggaraan umrah semata karena rukun ibadah haji tidak memperkenankan seseorang berutang agar bisa berangkat. Adapun sistem MLM sistemnya seperti berhutang kepada downline atau lapisan di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang di bawahnya ini belum dipastikan keberangkatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement