Selasa 18 Sep 2012 21:09 WIB

Upaya Islam Membebaskan Perbudakan (5)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Perbudakan zaman jahiliyah (ilustrasi).
Foto: crethiplethi.com
Perbudakan zaman jahiliyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Di sisi lain, setiap harta yang didapatkan oleh seorang budak melalui usaha yang dilakukannya dan yang diberikan oleh orang lain adalah milik tuannya.

Kecuali, bila ia memiliki perjanjian dengan tuannya bahwa ia akan menebus dirinya (mukatabah), maka harta yang didapatnya dari bagian zakat atau pemberian orang lain menjadi haknya.

Dengan pendapatannya itu ia berhak untuk menebus kemerdekaannya. Sementara bila seorang budak yang telah merdeka meninggal dunia, sedangkan ahli warisnya tidak ada (karena mungkin juga sudah meninggal), maka yang berhak menjadi ahli warisnya adalah tuan yang memerdekakannya. Namun bila ahli warisnya masih ada, maka harta warisan itu jatuh kepada ahli warisnya.

Dalam hal tindak pidana, jumhur ulama (Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengatakan bahwa seorang merdeka tidak wajib diqisash karena membunuh seorang budak (pembunuhan). Hal ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah (2) ayat 178 yang mengemukakan bahwa dalam qisash harus ada keseimbangan.

Qisash dilakukan terhadap orang merdeka yang membunuh orang merdeka, budak dengan budak, bahkan perempuan dengan perempuan. Keseimbangan dalam bentuk di atas mereka pahami sebagai sesuatu hal yang harus terpenuhi, bukan sebagai uraian penjelasan yang tidak berakibat hukum.

Oleh karenanya, mereka berpendapat bahwa seorang yang merdeka tidak akan diqisash karena melakukan pembunuhan terhadap budak. Hal tersebut juga didasarkan atas logika hukum, yakni budak disamakan dengan harta benda, sehingga ia bisa diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Budak juga tidak sama dengan orang yang merdeka, sehingga tidak memiliki persamaan kedudukan dengan orang yang merdeka dalam masalah qisash. Hukuman orang merdeka yang membunuh budak adalah diat, yakni separo dari diat orang yang merdeka (50 ekor unta).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement