Jumat 30 Nov 2012 13:58 WIB

Keistimewaan Hukum Islam (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Allah dan Rasul-Nya tidak menetapkan hukum yang tidak sesuai dengan panca indra maupun logika.

“Maka sesungguhnya tak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum Allah,” demikian ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziah, seorang fakih dari kalangan Mazhab Hanafi.

2. Hukum Islam lebih sempurna. Hukum Islam, bila dibandingkan dengan hukum agama-agama lain, menurut Syekh Yusuf Qardhawi, lebih sempurna dan lengkap. Hal itu karena hukum lslam turun menyempurnakan hukum-hukum terdahulu yaitu agama-agama samawi sebelum Islam.

Dengan mengamalkan hukum Islam secara utuh berarti telah mengamalkan hukum-hukum agama samawi terdahulu. Alquran tidak menghapus atau membatalkan semua hukum agama sebelumnya, melainkan membenarkan dan melengkapinya.

Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Alquran, "Dia menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.” (QS. Ali Imran: 3).

Hukum-hukum yang terdapat dalam Islam tidak semuanya terdapat pada kitab-kitab yang diturunkan terdahulu.

3. Hukum Islam bersifat universal. Seperti ciri ajaran Islam, hukumnya pun bersifat universal. Hukum lslam diwahyukan bukan hanya untuk bangsa atau suku tertentu, melainkan untuk semua manusia (QS. Saba: 28).

Akan tetapi tidak semua manusia menerima dan membenarkannya, sehingga yang berimanlah yang melaksanakan dan menikmati kemaslahatan yang menjadi tujuan hukum tersebut.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement