Jumat 30 Nov 2012 14:26 WIB

Keistimewaan Hukum Islam (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW yang mengajarkan hukum Islam tersebut bukan diutus untuk satu golongan, melainkan untuk semua manusia, bahkan semesta alam. (QS. Al-Anbiya’: 107).

4. Hukum bersifat elastis. Hukum islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat.

Allah SWT berfirman , "Katakanlah, Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua." (QS. Al-A’raf: 158).

Ajaran yang dibawa Rasulullah SAW berlaku untuk semua manusia pada semua generasi. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda, "Kepadaku diberikan Allah lima macam yang tidak pernah diberikan kepada siapa pun sebelumku, yaitu setiap nabi diutus hanya untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk semua manusia, kepadaku dihalalkan harta ganimah, sedangkan pada Nabi yang sebelumku tidak pernah dihalalkan, kepadaku dijadikan semua bumi sebagai masjid yang suci, kepadaku diberikan syafaat, dan ditolong dalam kesusahan.” (HR. Bukhari).

Menurut ulama tafsir dan fikih, karena Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir (QS. Al Ahzab: 40). Maka tidak ada lagi nabi sesudahnya, sehingga pantas jika hukum yang dibawanya bersifat elastis yang dapat menampung semua persoalan di mana dan kapan saja terjadi.

Seandainya hukum Islam tidak elastis dan berkembang, tentu tidak mampu menjawab persoalan yang semakin lama semakin berkembang. Hal itu berarti membiarkan masyarakat hidup kacau tidak teratur yang akhirnya membawa kepada kehancuran umat manusia.

Elastisitas hukum Islam tercermin pada kegiatan ijtihad ulama fikih dan usul fikih dalam merumuskan hukum suatu masalah yang tidak ditemukan di dalam Alquran dan hadis.

Ulama usul fikih menyatakan bahwa ijtihad sebagai usaha maksimal ulama untuk menggali hukum yang bersifat amaliah dari dalil-dalil yang terperinci sangat besar peranannya dalam mengembangkan hukum Islam yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakatnya.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement