Jumat 14 Sep 2012 20:24 WIB

Hukum Bedah Plastik (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Bedah plastik (ilustrasi).
Foto: medicalretreatabroad.com
Bedah plastik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh sebab itu, menurut Wahbah Az-Zuhaili cara terbaik melakukan bedah plastik untuk pengobatan adalah dengan mengambil kulit, tulang, atau daging dari pasien sendiri agar dokter yang melakukan bedah plastik itu merasa yakin akan berhasil positif dan tidak menimbulkan penyakit lain pada diri pasien.

Apabila bedah plastik dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan dengan mengencangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang, dan memperbesar pinggul, maka bedah plastik demikian tidak dapat dibenarkan oleh syariat lslam.

Alasan keharaman bedah plastik untuk tujuan kecantikan, menurut Abdus Salam, diantaranya adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa' (4) ayat 119:

"Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka memotong (telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar- benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."

Dalam pemahaman Abdus Salam, ayat tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan "mengubah ciptaan Allah SWT" merupakan pekerjaan setan dan umat Islam dilarang untuk mengikuti pekerjaan setan karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Imam Al-Qurtubi (ahli tafsir) berpendapat bahwa melakukan perubahan terhadap fitrah Allah SWT yang sifatnya mengubah bentuk, seperti membuat tato, memotong (pangur) gigi, mengebiri manusia, ‘homoseksual, berpakaian dan bertingkah laku seperti manusia lawan jenisnya, termasuk tindakan yang mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana yang dinyatakan pada Surah An-Nisa' di atas.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement