REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Gelombang protes menentang aturan larangan bersunat di Jerman mendapat sedikit angin segar. Pengadilan Kota Berlin menjadi kota pertama yang mengizinkan praktik sunat dengan sejumlah persyaratan.
Akhir pekan lalu, Pengadilan Kota Berlin menerbitkan persyaratan legal untuk para orang tua yang hendak menyunatkan anak laki-laki mereka.
Pertama, kedua orang tua harus memberikan izin tertulis setelah diberikan informasi tentang risiko-risiko dari prosedur sunat. Kedua, orang tua juga harus memberikan bukti atas motivasi dan keperluan relijius terhadap sunat.
"Syarat ini berlaku kecuali sang anak sudah cukup umur untuk mengambil keputusan sendiri," kata seorang pejabat kehakiman Berlin, Thomas Heilmann seperti dilansir Arabnews, Senin (10/9).
Heilmann juga menyatakan, kebijakan baru ini ditujukan untuk melindungi hak-hak umat Muslim dan Yahudi di Berlin. Di Jerman sendiri, populasi Muslim mencapai empat juta orang. Sedangkan populasi Yahudi sekitar 200 ribu orang.