Jumat 31 Aug 2012 18:15 WIB

Hukum Penggunaan Senjata Pemusnah Massal (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).
Foto: creativecrash.com
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Persetujuan dan keputusan dari satu atau beberapa orang Muslim untuk menggunakan senjata pemusnah massal tidak hanya merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap pemerintah, tetapi juga sewenang-wenang terhadap seluruh umat Islam lainnya.

Hal ini karena mereka telah mengambil keputusan secara sepihak tanpa meminta pertimbangan kepada para ulama dan pakar.

Padahal masalah ini berkaitan dengan umat secara menyeluruh sehingga dapat menjerumuskan negara dan seluruh penduduknya ke dalam kondisi yang sangat berbahaya.

Al-Buhuti dalam “Syarh Muntaha Al-Iradat” berkata, "Diharamkan menyerang negara lain tanpa izin pemimpin, karena keputusan berperang ada di tangannya yang mengetahui banyak sedikitnya jumlah musuh, persembunyiannya dan strategi mereka."

"Kecuali jika mereka diserang secara mendadak oleh musuh (kaum kafir) yang dikhawatirkan kejahatan dan kezaliman mereka dapat membahayakan umat, maka dibolehkan memerangi mereka meskipun tanpa izin dari pemimpin dikarenakan tuntutan maslahat." (Vol. I, hlm. 636. Cet. Alamul Kutub).

Kedua, Tindakan itu berarti pelanggaran terhadap kesepakatan dan perjanjian internasional yang telah disetujui oleh negara-negara Islam secara sukarela sebagai bentuk partisipasi bersama masyarakat internasional untuk menciptakan keamanan dan perdamaian di dunia.

Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah [5]: 1).

AI-Uqud adalah bentuk jamak dari al-aqd (akad). Akad digunakan untuk menyebut setiap kesepakatan yang terjadi antara dua orang dalam tindakan tertentu. Syekh Ibnu Asyur, seorang ulama asai Tunis, ketika mengomentari ayat ini berkata, "Alif lam makrifah dalam lafal al-uqud adalah berbentuk al-jins untuk al-istighraq, sehingga mencakup juga semua akad yang dilakukan oleh kaum Muslimin dengan Tuhan mereka, yaitu melaksanakan syariat-Nya. Begitu juga mencakup akad-akad yang dilakukan oleh kaum Muslimin diantara mereka." (At-Tahrir wa At-Tanwir, Vol. VI, hlm. 74, Cet. Ad-Dar at-Tunisiyah lin Nasyr).

Tirmidzi meriyawatkan dari Amr bin Auf Al-Muzani RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Kaum Muslimin harus menepati syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal."

Imam Jashash berkata, "Makna hadits ini bersifat umum dalam kewajiban memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan seseorang atas dirinya selama tidak ada dalil lain yang mengkhususkannya." (Ahkamul Quran, Vol. II, hlm. 418, Cet. Darul Fikr).

sumber : Fatawa Dar Al-Ifta Al-Misriyah
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi