Jumat 31 Aug 2012 14:05 WIB

Hukum Penggunaan Senjata Pemusnah Massal (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).
Foto: creativecrash.com
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Merupakan hal yang sudah jelas bahwa kepemilikan terhadap senjata seperti itu dapat menciptakan keseimbangan strategi militer antar negara.

Karena hal itu menjadi sebuah pertimbangan besar bagi suatu negara yang berkeinginan melakukan agresi terhadap negara Muslim.

Pada akhirnya, kepemilikan senjata ini dapat menjadi penghalang terjadinya perang yang tidak diinginkan sejak awal.

Penjelasan di atas merupakan sebuah cara pandang dari sisi penggunaan senjata pemusnah massal untuk tujuan menghalangi dan mencegah agresi pihak-pihak asing. Pendapat yang membolehkannya pun hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau pandangan beberapa kelompok saja.

Mengikuti pendapat seperti ini tidak dibenarkan dalam syariat. Mengatakan bahwa tindakan tersebut dibolehkan dan menisbatkannya kepada syariat Islam serta para ulamanya merupakan kedustaan dan fitnah terhadap ajaran agama. Pendapat kami ini setidaknya didasarkan pada beberapa hal:

Pertama, pada dasarnya, sebuah perang hanya boleh dilakukan jika berada di bawah panji penguasa Muslim. Semua urusan yang berkaitan dengan perang diserahkan kepadanya dan rakyat berkewajiban untuk menaatinya dalam semua keputusannya itu.

Keputusan untuk perang diserahkan kepada seorang penguasa, karena dirinya dianggap paling memahami masalah ini baik secara lahir maupun batin dan mengetahui akibat yang akan ditimbulkannya di masa datang serta maslahat rakyatnya.

Oleh karena itulah, kewenangan untuk mengumumkan perang dan melakukan perjanjian internasional secara otomatis diserahkan kepadanya sejak dia diangkat menjadi pemimpin negara.

Dalam memegang jabatannya itu dia tidak dapat mengeluarkan keputusan dengan sesuka hatinya. Ia harus bermusyawarah dengan para ahli sebelum mengeluarkan keputusan dalam masalah apa pun, seperti para pakar teknis, para tentara, penasehat politik dan lain sebagainya. Mereka ini pada akhirnya terhitung juga sebagai pihak-pihak yang ikut dalam membuat keputusan yang tidak mungkin diputuskan sendiri oleh pemimpin tersebut.

sumber : Fatawa Dar Al-Ifta Al-Misriyah
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi